SELAMAT BERJUANG KEPADA KADER TERBAIK UKMI AR-RAHMAN UNIMED DALAM PEMIRA UNIMED SEMOGA SUKSES
Organisasi mahasiswa intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi
dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari pengelola perguruan
tinggi dan atau dari Kementerian/Lembaga. Bentuknya dapat berupa Ikatan
Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Para aktivis organisasi mahasiswa intrakampus pada umumnya juga
berasal dari kader-kader organisasi ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis
independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok
kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa untuk memilih pemimpin senat
mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstrakampus sangat terasa.
Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa
Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa
adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini
sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan
sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang
menjalankan fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di
fakultas-fakultas dibentuklah komisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas
dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu
badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua
umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa. Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir
pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para
mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam
kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama
kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).
Senat mahasiswa
Senat mahasiswa
adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan
kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa
hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas
ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan,
yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan
intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga
eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM). Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model student government
ala dewan mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang
dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi mahasiswa intrakampus
yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua
umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan
tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, senat mahasiswa memakai model student government.
Senat mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif,
termasuk di tingkat fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan
pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama badan pelaksana diganti
dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif mahasiswa (BEM).
Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada sidang umum
senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama dipilih
langsung dalam suatu pemilihan umum.











afwan atas segala kekurangannya
BalasHapus